Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Penagihan Kredit Terbaru, Tak Boleh Ada Ancaman dan Kekerasan!

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |20:02 WIB
Aturan Penagihan Kredit Terbaru, Tak Boleh Ada Ancaman dan Kekerasan!
Aturan penagihan utang terbaru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penagihan kredit. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini sebagai pengganti POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Penagihan kredit atau atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarang. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melansir dalam Instagram resmi OJK, @ojkindonesia pada Minggu, (28/1/2024), ada 7 aturan terbaru penagihan kredit.

• Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contoh: menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.

• Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

• Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

• Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

• Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

• Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul (08.00 - 20.00) waktu setempat.

• Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement