JAKARTA - Legalitas kepemilikan tanah penting untuk diketahui. Karena harga tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih mahal.
Hal ini disebabkan ketika membeli properti, kelengkapan dokumen merupakan salah satu hal yang terpenting. Fakta ini jarang diketahui oleh pembeli.
Sebagai informasi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan.
Alasan Tanah lahan jauh lebih mahal karena untuk mendapatkannya butuh proses dan administrasi yang cukup tinggi.
Selain itu memiliki tanah SHM menguntungkan jika terjadi suatu masalah di kemudian hari terkait dengan kepemilikan rumah atau properti lainnya, nama yang tercantum dalam SHM akan tetap menjadi pemilik yang sah di mata hukum.
Kemudian dalam pasal 20 UUPA, mengatakan bahwa hak milik atas tanah serta bangunan merupakan hak turun temurun, terkuat bahkan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah tersebut.