Jika mendapatkan teror dari pinjol padahal tidak pernah meminjam apa yang harus dilakukan?
Menurut OJK, jika pihak pinjol menghubungi Anda padahal Anda tidak pernah meminjam, maka bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda lakukan.
1. Periksa legalitas pinjol yang menghubungi Anda melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau kontak OJK 157.
2. Blokir dan abaikan kontak penagih.
3. Jika pinjol terus melakukan penagihan, teror, hingga intimidasi, maka Anda berhak melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, seperti ke kepolisian atau pihak OJK.
4. Pastikan Anda terus menjaga keamanan data pribadi dan waspadai link yang dikirim melalui SMS, WAl, atau pun email.
(Dani Jumadil Akhir)