JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga adanya oknum pejabat pemerintah yang tidak melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40% hingga 75%.
"Sepertinya waktu itu, pembahasannya tidak sampai level atas. Menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," kata Hotman Paris, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dikutip Antara, Jumat (26/1/2024).
Hotman mengklaim, berdasarkan hasil pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri dan Menko Marves, keduanya sependapat bahwa kenaikan pajak angka 40 persen itu tidak masuk akal.
Bahkan, kata dia lagi, Kota Bogor telah menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen, sehingga memberatkan industri hiburan.
Oleh karena itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).