Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

20 Juta Pekerja Terancam PHK Gegara Kenaikan Pajak Hiburan

Asla Lupanda , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |03:12 WIB
20 Juta Pekerja Terancam PHK Gegara Kenaikan Pajak Hiburan
Ancaman PHK karena Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto:Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Hal ini diatur dalam Pasar 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sekarang Surat Edaran Mendagri itu sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasalbsrapa itu (101 UU HKPD," jelas Luhut.

Baca Selengkapnya : Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75%, Luhut : 20 Juta Orang Terancam PHK

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement