JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa ASN Golongan II dengan gaji Rp7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat. Hal tersebut karena masih terdapat ASN yang masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Karena apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, dikutip Minggu, 28 Januari 2024.
Kemendag mencatat 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jumlah ini merupakan 10% dari total ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4,2 juta. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Taspen Day, 16 Januari 2024 lalu.
“Dari 4,2 juta kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” jelas Suhajar.
Meskipun, Suhajar menambahkan, jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non ASN. “Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga.” tambahnya.