Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ASN Golongan II Dianggap Berhak Terima Zakat

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |06:08 WIB
ASN Golongan II Dianggap Berhak Terima Zakat
ASN golongan II layak terima zakat (Foto: Antara)
A
A
A

Lebih lanjut, Suhajar juga membeberkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, salah satunya terkait tempat tinggal ASN. “Kan, indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya berapa penghasilannya.”

Suhajar mengatakan jika satu keluarga ASN dengan jumlah anggota 4 orang maka rumahnya adalah di atas 32 meter persegi. Pasalnya, minimal 8 meter persegi per orang sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR.

Menurutnya ASN yang berpenghasilan 8 juta per bulan jika sudah menikah dan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pun bisa masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca selengkapnya: 400 Ribu ASN Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement