JAKARTA - Bulan Januari 2024 segera berakhir dan akan memasuki bulan Februari 2024. Pada Februari 2024, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada Februari 2024.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB dari 3 Menteri tersebut, ditetapkan sebanyak 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur karena hari libur nasional dan 10 hari libur karena cuti bersama.