Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Berbasis Pajak Dinilai Naikkan Sektor Usaha

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |12:14 WIB
Insentif Berbasis Pajak Dinilai Naikkan Sektor Usaha
Insentif berbasif Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan beragam insentif pajak untuk mendorong geliat ekonomi. Insentif pajak tersebut datang dari berbagai industri seperti otomotif, properti dan lainnya.

Ketua Hipmi Tax Center Muhammad Arif Rohman menyatakan, ketika bicara insentif dan kadarnya pas itu justru tidak jadi pengurang penerimaan perpajakan, tetapi justru akan menjadi stimulasi agar industri tumbuh.

"Kita bisa ambil contoh PPn yang ditanggung pemerintah di sektor perumahan yang diluncurkan pada tahun 2023 kemarin itu justru berhasil mendongkrak penerimaan dari sektor real estat sebesar 20,4%," kata Arif dalam Market Review IDX, Senin (29/1/2024).

Padahal, lanjut Arif, di tahun 2022 sektor itu -13,8%, artinya dengan adanya insentif selama itu dilakukan dengan kadar yang tepat justru akan meningkatkan penerimaan perpajakan kita, tidak justru menjadi pengurang.

"Karena dengan adanya insentif akan menstimulasi sektor tersebut dan ketika itu bergerak naik secara bisnis, sehingga nanti akan meningkatkan perpajakan sektor itu," ungkap Arif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement