JAKARTA - Gaji PNS resmi naik pada tahun ini. Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (30/1/2024).
Adapun gaji PNS paling kecil untuk Golongan satu Rp1.685.800. Dan tertinggi pada golongan IV sebesar Rp6.373.200.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah umumkan kenaikan gaji PNS 8% di 2024.