JAKARTA - Daftar terbaru gaji PNS 2024 di seluruh Indonesia, dari golongan I hingga IV.
Gaji PNS ini resmi naik 8% usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (30/1/2024).
BACA JUGA:
Berikut ini daftar terbaru gaji PNS 2024 di seluruh Indonesia, dari golongan I hingga IV:
Golongan I
Gaji PNS golongan I a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Gaji PNS golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Gaji PNS golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Gaji PNS golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Gaji PNS golongan II a Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Gaji PNS golongan II b Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Gaji PNS golongan II c Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Gaji PNS golongan II d Rp2.591.000 - Rp4.125.600