Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Terbaru Usai Dinaikkan Jokowi, Tertinggi Rp6,4 Juta

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |16:39 WIB
Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Terbaru Usai Dinaikkan Jokowi, Tertinggi Rp6,4 Juta
Besaran Gaji TNI dan Polri 2024 Terbaru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji TNI dan Polri 2024 terbaru usai resmi dinaikkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi telah menerbitkan aturan baru perihal gaji TNI dan Polri 2024 terbaru. Dalam aturannya, besaran gaji TNI dan Polri 2024 bervariasi tergantung golongan dan pangkat.

Untuk gaji terendah TNI dan Polri mencapai Rp1,75 juta dan tertinggi Rp6,4 juta.

Peraturan mengenai gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024.

Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini gaji TNI dan Polri 2024 terbaru usai resmi dinaikkan Presiden Joko Widodo (Jokowi):

Gaji TNI 2024

Golongan I: Tamtama TNI

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300

Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement