JAKARTA - Gaji TNI dan Polri 2024 terbaru usai resmi dinaikkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi telah menerbitkan aturan baru perihal gaji TNI dan Polri 2024 terbaru. Dalam aturannya, besaran gaji TNI dan Polri 2024 bervariasi tergantung golongan dan pangkat.
Untuk gaji terendah TNI dan Polri mencapai Rp1,75 juta dan tertinggi Rp6,4 juta.
Peraturan mengenai gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024.
Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini gaji TNI dan Polri 2024 terbaru usai resmi dinaikkan Presiden Joko Widodo (Jokowi):
Gaji TNI 2024
Golongan I: Tamtama TNI
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500