BPN merupakan sebuah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas dibidang pertanahan dengan unit kerjanya, antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Notari atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendapatkan informasi mengenai harga jual tanah per meter persegi. Notaris dapat memberikan informasi harga tanah berdasarkan lokasi, luas tanah, dan fasilitas umum yang dimiliki.
Harga tanah juga dapat diperkirakan melalui beberapa faktor, seperti lokasi yang strategis dan dekat dengan berbagai fasilitas umum, lokasi tanah yang memiliki akses mudah, dominasi pengembangan dan kenaikan permintaan, hingga intensitas dan kondisi jaringan jalan dan penggunaan lahan.
Demikian informasi mengenai siapakah yang menentukan harga tanah? Harga tanah diatur oleh pemerintah daerah melalui NJOP. Selain itu, ada pula beberapa faktor yang menentukan harga tanah.
(Taufik Fajar)