Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Gajian, Segini Uang yang Masuk ke Rekening PNS

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |17:08 WIB
Besok Gajian, Segini Uang yang Masuk ke Rekening PNS
Gaji PNS Naik 8% di 2024. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2024 lalu.

PP tersebut adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa aturan tersebut mengubah Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang sebelumnya telah dilakukan perubahan beberapa kali dengan PP. Hal tersebut berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam PP yang dimaksud.

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (31/1/2024), berikut daftar gaji terbaru yang akan masuk ke rekening PNS.

PNS Golongan I

Gaji PNS golongan I a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Gaji PNS golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Gaji PNS golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Gaji PNS golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

PNS Golongan II

Gaji PNS golongan II a Rp2.184.000 - Rp3.633.400

Gaji PNS golongan II b Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Gaji PNS golongan II c Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Gaji PNS golongan II d Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement