JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2024 lalu.
PP tersebut adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa aturan tersebut mengubah Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang sebelumnya telah dilakukan perubahan beberapa kali dengan PP. Hal tersebut berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam PP yang dimaksud.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (31/1/2024), berikut daftar gaji terbaru yang akan masuk ke rekening PNS.
PNS Golongan I
Gaji PNS golongan I a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Gaji PNS golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Gaji PNS golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Gaji PNS golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
PNS Golongan II
Gaji PNS golongan II a Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Gaji PNS golongan II b Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Gaji PNS golongan II c Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Gaji PNS golongan II d Rp2.591.000 - Rp4.125.600