Selain itu, sebelum melakukan langkah dalam cara mengurus AJB tanah pastikan memnuhi syarat seperti ;
- Tanah bukan sengketa
- Pembuatan AJB diikuti oleh penjual dan pembeli
- Dihadiri oleh minimal dua saksi yang biasanya dari PPAT Sementara dan pegawai notaris
- Penjual tanah harus rutin membayar PPh 5% dari harga transaksi
- Pemilik tanah telah melakukan pembayaran pajak jual beli
Itulah cara mengurus AJB tanah. Pastikan lengkapi syarat dan ikuti langkahnya sebelum mengurus AJB tanah.
(Feby Novalius)