Selain itu, sebelum melakukan langkah dalam cara mengurus AJB tanah pastikan memnuhi syarat seperti ;
- Tanah bukan sengketa
- Pembuatan AJB diikuti oleh penjual dan pembeli
- Dihadiri oleh minimal dua saksi yang biasanya dari PPAT Sementara dan pegawai notaris
- Penjual tanah harus rutin membayar PPh 5% dari harga transaksi
- Pemilik tanah telah melakukan pembayaran pajak jual beli
Itulah cara mengurus AJB tanah. Pastikan lengkapi syarat dan ikuti langkahnya sebelum mengurus AJB tanah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.