Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus AJB Tanah

Asla Lupanda , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |19:09 WIB
Cara Mengurus AJB Tanah
Cara Mengurus AJB Tanah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Cara mengurus AJB tanah merupakan hal yang perlu diketahui. Akta Jual Beli (AJB) sangatlah diperlukan saat ingin menjual tanah atau melakukan peralihan hak milik tanah atau balik nama.

Selain itu, memiliki AJB juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah. Hal ini biasanya terjadi saat tanah belum bersertifikat atau tanah warisan.

Cara mengurus AJB tanah dapat dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)setempat. Sebelum datang ke PPAT, pastikan lengkapi syarat berkas berikut;

- Sertifikat tanah asli atau surat warisan

- Fotokopi sertifikat tanah

- Fotokopi KTP penjual dan pembeli tanah

- Fotokopi kartu keluarga (KK) penjual dan pembeli tanah

- Fotokopi surat keterangan jual beri dari desa/kelurahan

- Bukti pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bappenda

- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari kantor pajak

Dilansir dari Kemenpan RB RI, berikut cara mengurus AJB tanah ;

- Mendatangi kantor PPAT

- Memberikan surat permohonan pembuatan AJB ke meja pelayanan

- Pemeriksaan berkas oleh Petugas Petugas Pembuatan Akta Tanah Sementara

- Memastikan keaslian berkas-berkas didepan penjual dan pembeli tanah oleh petugas

- Pembacaan dan penjelasan mengenai akta tanah oleh petugas

- Penandatanganan oleh penjul, pembeli, saksi-saksi dan PPATsetelah ata disetujui

- Penyerahan AJB kepada pembeli tanah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement