Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Sementara itu tugas utama KPPS adalah memastikan bahwa pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dijamin dan terlindungi.
KPPS terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari masyarakat setempat.
(Rina Anggraeni)