Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan DJP soal Pajak Penghasilan dengan Hitungan TER

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |07:03 WIB
Penjelasan DJP soal Pajak Penghasilan dengan Hitungan TER
Pemotongan Pph dengan hitungan TER (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan bahwa hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru.

Melalui unggahan dalam instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Jumat (2/2/2024), dikatakan bahwa penerapan TER ini sejatinya memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak.

Selain itu dalam unggahannya juga dicontohkan perhitungan PPh pasal 21 lama dan metode baru TER sebagai berikut

Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp15.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:

1. Cara penghitungan lama:

Gaji = 15.000.000

Biaya jabatan 5% atau maksimal 500.000

Iuran pensiun = Rp150.000

Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp14.350.000

Penghasilan neto setahun:

12 x Rp14.350.000 = Rp172.200.000

PTKP setahun = Rp58.500.000

Penghasilan kena pajak setahun Rp113.700.000

PPh Pasal 21 terutang per bulan sebelum TER Rp921.250 dan setahun Rp11.055.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement