Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan DJP soal Pajak Penghasilan dengan Hitungan TER

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |07:03 WIB
Penjelasan DJP soal Pajak Penghasilan dengan Hitungan TER
Pemotongan Pph dengan hitungan TER (Foto: Reuters)
A
A
A

2. Perhitungan bulanan dengan TER

Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp900.000 per bulan selama Januari sampai November, namun pada Desember dipotong Rp1.155.000. Jika ditotal dalam setahun, jumlah yang dipotong tetap sama, yakni Rp11.055.000.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh pasal 21 terutang Tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat berlakunya TER. Sehingga Tidak ada tambahan pajak baru.

Baca Selengkapnya: Gaji Tiba-Tiba Berkurang karena Pajak? Ternyata Begini Penjelasannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement