JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan bahwa hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru.
Melalui unggahan dalam instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip Jumat (2/2/2024), dikatakan bahwa penerapan TER ini sejatinya memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak.
Selain itu dalam unggahannya juga dicontohkan perhitungan PPh pasal 21 lama dan metode baru TER sebagai berikut
Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp15.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:
1. Cara penghitungan lama:
Gaji = 15.000.000
Biaya jabatan 5% atau maksimal 500.000
Iuran pensiun = Rp150.000
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp14.350.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp14.350.000 = Rp172.200.000
PTKP setahun = Rp58.500.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp113.700.000
PPh Pasal 21 terutang per bulan sebelum TER Rp921.250 dan setahun Rp11.055.000.
2. Perhitungan bulanan dengan TER
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp900.000 per bulan selama Januari sampai November, namun pada Desember dipotong Rp1.155.000. Jika ditotal dalam setahun, jumlah yang dipotong tetap sama, yakni Rp11.055.000.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh pasal 21 terutang Tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat berlakunya TER. Sehingga Tidak ada tambahan pajak baru.
Baca Selengkapnya: Gaji Tiba-Tiba Berkurang karena Pajak? Ternyata Begini Penjelasannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)