Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih:
Untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp 85.000, golongan 2 dan 3 Rp 127.500, sementara golongan 4 dan 5 senilai Rp 170.000.
Adapun, ruas Tol Indralaya - Prabumulih dikelola langsung oleh PT Hutama Karya (Persero).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.