JAKARTA - Jika galbay pinjol apakah tetap bisa KPR. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu produk bank untuk pembiayaan pembeli rumah dengan skema pembayaran cicilan di jangka waktu tertentu.
Meskipun demikian, KPR memiliki syarat dan ketentuannya, salah satunya nasabah yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).
Lalu, bagaimana jika nasabah gagal bayar (galbay) pinjol, apakah tetap bisa KPR? Okezone merangkum dari berbagai sumber, Senin (5/2/2024), bagi nasabah yang ingin mengajukan KPR namun masih terlibat dalam pinjol perlu berhati-hati. Pinjol dapat menyulitkan proses pengajuan KPR.
Hal tersebut akan mempengaruhi proses BI checking dari pihak perbankan. Meskipun jumlah pinjol yang diambil tidak besar, hal tersebut akan sangat mempengaruhi penilaian bank dalam memberi fasilitas pembiayaan rumah.
Begitupun jika galbay pada pinjol, nasabah akan kesulitan untuk pengajuan KPR. Pengajuan KPR dapat ditolak hanya karena tunggakan yang terbilang kecil. Oleh karena itu, nasabah yang hendak membeli rumah melalui KPR untuk tidak meremehkan galbay pinjol, meskipun nilainya kecil.