JAKARTA - Harta kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menarik untuk diketahui.
Hasyim Asy’ari melanggar kode etik yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Sebagai pejabat negara, Hasyim Asy’ari melaporkan harta kekayaannya. Berikut ini harta kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
BACA JUGA:
Hasyim Asy’ari tercatat memiliki total harta kekayaan Rp9,049 miliar.
Sebagian besar harta yang dimiliki Hasyim terdapat pada tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp6.750.000.000 atau Rp6,7 miliar. Tercatat, ada 11 tanah dan bangunan milik Hasyim Asy’ari yang tersebar di Semarang, Kudus hingga Rembang.
Selain itu, Hasyim Asy’ari memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp324 juta yang terdiri dari motor vespa tahun 1985 hingga mobil Nissan New Serena tahun 2014.
Hasyim Asy’ari juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, kas dan setara kas Rp1,19 miliar dan tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9.094.000 atau Rp9,094 miliar.
Sekadar informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.