Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Ahok Bukan Lagi Komut Pertamina meski Surat Pemberhentian Belum Terbit

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2024 |18:00 WIB
Status Ahok Bukan Lagi Komut Pertamina meski Surat Pemberhentian Belum Terbit
Ahok tak lagi jadi komut Pertamina (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Surat pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) belum diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir. Meski demikian, Ahok menegaskan dirinya tak lagi menjabat sebagai pejabat BUMN.

Ahok memastikan, saat ini dia tidak lagi berstatus Komisaris Utama di BUMN minyak dan gas bumi (migas), lantaran telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 1 Februari 2024 lalu.

“Nggak (Komut Pertamina), sebenarnya kan kalau masukan surat udah, cuma status itu kita tunggu berhenti. Tergantung tafsiran, sama kayak Pak Rosan,” ucap Ahok saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, status serupa juga berlaku bagi eks Wakil Komisaris Utama dan eks Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani. Di mana, surat pengunduran diri Rosan tidak balas melalui surat pemberhentian dari pemegang saham perseroan.

“Pak Rosan sampai hari ini belum keluar surat berhenti mungkin gitu, tapi dia kan sudah menyatakan mundur. Pak Rosan kan sama. Kita sudah tidak tanda tangan, semua m team, semua tanda tangan digital, semua sudah saya out,” papar Ahok.

Meski menyatakan diri tak lagi menjadi orang nomor satu di pucuk kepemimpinan Dewan Komisaris Pertamina, Ahok mengaku dirinya tidak bisa berkampanye karena terbentur dengan regulasi di Kementerian BUMN.

Regulasi yang dimaksud berupa Surat Edaran (SE) Menteri BUMN yang melarang Direksi dan Komisaris perseroan terlibat kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.

“Karena pertama memang nggak boleh ikut kampanye juga, toh, kan, nggak bisa masukin lagi kan? Nah kalau saya belum terima surat pemberhentian dari BUMN, saya tidak mau tafsir macem-macem. Pak Rosan sih terbukti nggak masalah sih,” jelas Ahok.

Adapun, melalui SE tersebut, Erick Thohir menekan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, perlu menjaga netralitas baik di induk, anak, hingga perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam BUMN.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement