Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bekerja saat Nyoblos Pemilu 2024 Wajib Dapat Uang Lembur

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |03:23 WIB
Bekerja saat Nyoblos Pemilu 2024 Wajib Dapat Uang Lembur
Bekerja saat Pemilu 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

3. Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Melalui peraturan tersebut maka pekerja akan tetap bisa menggunakan hak suaranya dan mendapatkan hak yang seharusnya diterima ketika pemilu dan pilkada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya: Bekerja pada pemilu 14 Februari Wajib Dapat Uang Lembur

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement