Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja jika Libur Nasional Masuk Kerja

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |05:17 WIB
Begini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja jika Libur Nasional Masuk Kerja
Libur Nasional pada Februari (Foto: Okezone)
A
A
A

Jasa perbaikan alat transportasi.

Pelayanan jasa transportasi.

Usaha pariwisata.

Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

Jasa pos dan telekomunikasi.

Media massa.

Pengamanan.

Pekerjaan di lembaga konservasi.

Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.

Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Sebagai informasi, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan tentang hak pekerja saat libur nasional. Selain itu, ketentuan tersebut ternyata juga berlaku bagi pengusaha dan pemilik perusahaan.

Berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga peraturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus, serta pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya: Libur Nasional Masuk Kerja? Begini Hak yang Harus Didapatkan Pekerja

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement