JAKARTA - Masa kerja KPPS menarik untuk dibahas. Pasalnya, banyak yang mempertanyakan kapankah gaji petugas KPPS akan dibayarkan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.
Masa kerja petugas KPPS berlangsung selama satu bulan yang terhitung sejak sebelum hingga setelah Pemilu 2024.
Setelah masa kerja tersebut selesai, petugas KPPS akan diberikan gaji menjelang akhir masa jabatan. Gaji KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Gaji KPPS mengalami pada tahun dilaksanakannya pemilu ini. Kenaikan yang didapatkan yaitu:
- Gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu.
- Gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.