JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki aturan terkait besaran upah lembur bagi pekerja yang masuk di hari Pemilihan Umum 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Berdasarkan aturan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, para pekerja berhak mendapatkan upah lembur apabila bekerja pada saat hari pemungutan suara dan para pengusaha wajib memberikannya.
Melansir dari laman Instagram @kemenaker pada Rabu (14/2/2024), berikut rinciannya:
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 x upah sejam
Jam kedelapan, dibayar 3 x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, dibayar 4 x upah sejam