Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024?

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |06:02 WIB
Berapa Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024?
Kerja Lembur pada Pemilu 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 x upah sejam

Jam kesembilan, dibayar 3 x upah sejam

Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4 x upah sejam

Sebagai contoh, dalam sebuah simulasi perhitungan, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.

Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

Sehingga pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.

Baca selengkapnya: Hitung-Hitungan Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement