Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Tugas Baru, Ini Daftar 21 Jabatan Luhut yang Diberikan Jokowi

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |15:26 WIB
Dapat Tugas Baru, Ini Daftar 21 Jabatan Luhut yang Diberikan Jokowi
Jabatan Luhut yang Diberikan Jokowi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - 21 jabatan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terbaru, Luhut mendapatkan jabatan dan tugas baru dari Jokowi yaitu Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Penunjukan Luhut itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024.

Jauh sebelum itu, Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi pernah merasakan jabatan lainnya di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Lalu apa saja jabatan Luhut yang diberikan Jokowi? Berikut datanya:

1. Kepala Staf Kepresidenan

Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya menjadi Kepala Staf Kepresidenan saat awal periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Luhut menduduki jabatan itu kurang dari setahun dari 31 Desember 2014 hingga 2 September 2015.

 

2. Menko Polhukam

Kemudian Jokowi menunjuk Luhut menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Polhukam dalam reshuffle kabinet pertama. Luhut menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno dan mengemban jabatan Menko Polhukam mulai 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

3. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi

Pada reshuffle kabinet berikutnya, Jokowi menggeser Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Menko Kemaritiman dan Investasi menggantikan Rizal Ramli. Luhut mengemban jabatan itu dari 27 Juli 2016 hingga saat ini.

4. Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Luhut pernah mengemban jabatan sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Waktu itu, Menteri ESDM Arcandra Tahar diberhentikan karena dwikewarganegaraannya menimbulkan polemik di masyarakat. Luhut mengemban tugas Menteri ESDM dari 16 Agustus hingga Oktober 2016.

 

5. Plt Menteri Perhubungan

Luhut juga pernah menjadi Plt Menteri Perhubungan (Menhub) pada Mei 2020. Luhut menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang terkena Covid-19.

6. Plt Menteri Kelautan dan Perikanan

Presiden Jokowi juga pernah menunjuk Luhut menjadi Plt Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan sementara Edhy Prabowo karena tersangkut kasus korupsi.

7. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional

Selain menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut juga mengemban tugas-tugas lain. Salah satunya Ketua Dewan SDA Nasional.

8. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia

Saat Presiden G20 Indonesia, Luhut juga masuk dalam kepanitiaan. Luhut menjabat sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20.

9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.

10. Ketua Tim Gernas BBI

Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang tertuang dalam Perpres Nomor 15 tahun 2021.

11. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Presiden Jokowi pada 22 Juni 2021 menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Luhut ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.

12. Wakil Ketua KPCPEN dan Koordinator PPKM Jawa-Bali

KPCPEN diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan salah satu wakil ketuanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut dipercaya sebagai komando alias Koordinator PPKM Jawa-Bali.

13. Ketua Tim Nasional P3DN

Presiden Jokowi membentuk tim khusus yang dinamakan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Pembentukan Tim Nasional P3DN yang diketuai oleh Luhut Pandjaitan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

14. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank 2018

Luhut dipercaya sebagai Ketua Panitia Nasional perhelatan akbar industri keuangan yaitu IMF-World Bank pada 2018 yang diselenggarakan di Bali.

15. Ketua Pengarah Satgas Sawit

Presiden Jokowi telah membentuk satuan tugas untuk mengatasi permasalahan di industri sawit. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2023.

16. Ketua Satgasus Percepatan Realisasi Investasi di IKN

 

Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan memimpin task force percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

17. Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta

 

Polusi udara di Jakarta yang memburuk, membuat pemerintah pusat turun tangan. Pada akhir Agustus 2023, Presiden Jokowimenunjuk Luhut sebagai Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta.

18. Penanggung Jawab Substansi KTT AIS Forum 2023

 

Luhut bertindak sebagai penanggung jawab substansi KTT AIS Forum yang akan digelar di Bali pada 10-11 Oktober 2023.

 

19. Koordinator Sistem Digital Pemerintah

 

Luhut diminta untuk memimpin tim yang mengkoordinasikan kementerian dan lembaga untuk masuk ke sistem digital. Targetnya, Juli atau Agustus 2024 program ini bisa selesai terbentuk.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Lewat Perpres tersebut, pemerintah ingin membentuk Aplikasi Super Pelayanan Publik.

20. Ketua Tim Percepatan Pembangunan PLTN

Luhut juga dapat tugas baru sebagai ketua Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) atau Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO).

21. Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Luhut mendapatkan jabatan dan tugas baru dari Jokowi yaitu Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Penunjukan Luhut itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement