Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi Diblokir hingga Akses ke Kontak Teman

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Sabtu, 17 Februari 2024 |04:04 WIB
5 Fakta 311 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi Diblokir hingga Akses ke Kontak Teman
Fakta Pinjol ilegal. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online alias pinjol ilegal meresahkan masyarakat. Pasalnya, saat ini masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran dan menawarkan layanannya.

Berdasarkan catatan Okezone, Sabtu (17/2/2024), berikut fakta-fakta terkait 311 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi yang diblokir hingga akses pinjol ke kontak teman.

1. Sejumlah 311 Pinjol Ilegal Diblokir

233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi diblokir. Selain itu, 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mencatat, sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto.

2. Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu

Hudiyanto juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Ia menyebut, kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Dia menjelaskan modus penipuan diawali dengan pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Lalu, pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

“Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu,” ujar Hudiyanto.

3. Cara Melaporkan Tawaran Ilegal

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

4. Akses Kontak pada Pinjol Ilegal

Dikutip dari laman www.ojk.go.id , aplikasi pinjaman online legal yang memiliki izin dan terdaftar di OJK dilarang mengakses kontak ponsel penggunanya melainkan hanya diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, dan suara.

Apabila pinjol tersebut berstatus ilegal alias belum memiliki izin resmi dari OJK jangan memberi akses agar pihak pinjol ilegal tidak dapat mengakses kontak pengguna.

Untuk diketahui, aplikasi pinjol resmi tidak akan meminta izin akses kontak di ponsel. Namun jika ragu pengguna bisa mengeceknya secara manual agar lebih pasti.

5. Cara Mengatasi Pinjol Ilegal dan Modus Lowongan Kerja

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus-modus tersebut baik terkait lowongan kerja maupun pinjol ilegal. Menurut Hudiyanto, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L),” pungkasnya.

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement