Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Partai Politik Dapat Uang dari APBN, Segini Besarannya

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2024 |20:17 WIB
Partai Politik Dapat Uang dari APBN, Segini Besarannya
Partai Politik Dapat Uang dari APBN. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Partai politik ternyata mendapat bantuan berupa uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana keuangan tersebut hanya boleh digunakan untuk biaya operasional dan biaya lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Namun, beberapa masyarakat bertanya-tanya mengenai berapa jumlah bantuan yang diberikan oleh APBN kepada Partai Politik.

Menurut PP nomor 1 tahun 2018 menjelaskan bahwa semua Partai Politik yang masuk ke DPR itu mendapatkan uang dari APBN. Uang yang didapat sebesar Rp1.000 yang nantinya akan dikalikan dengan jumlah suara yang sah.

"Uang sebesar Rp.1000 itu nanti dikalikan berapa suara yang sah, jadi kalo misalnya suara sah nya satu juta dikalikan seribu, maka dapatnya satu miliar," dalam unggahan Instagram @ditjenanggaran.

Perlu diingat anggaran dari APBN yang dikeluarkan untuk Partai Politik bukan untuk keperluan pribadi. Dikutip unggahan akun Instagram @ditjenanggaran terdapat 3 alasan partai politik perlu diberi bantuan dana sebagai berikut:

1. Mewujudkan Desentralisasi Kewenangan agar partai politik semakin inovatif dan Mandiri

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement