Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak, Begini Hitung-hitungannya

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |19:58 WIB
Beli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak, Begini Hitung-hitungannya
Insentif untuk Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” imbuh Dwi.

Dwi menambahkan, Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement