Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian Kenaikan Tarif Tol Japek dan MBZ

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |07:48 WIB
Rincian Kenaikan Tarif Tol Japek dan MBZ
Tarif tol japek dan MBZ bakal naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Rincian kenaikan tarif tol Japek dan MBZ. Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) bakal naik dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024. "Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis akun resmi Jasa Marga, @OFFICIAL_JSMR, dikutip Minggu (25/2/2024).

Namun demikian belum diketahui kapan penyesuaian tarif ini akan berlaku.

Berdasarkan salinan surat keputusan itu, berikut adalah rincian kenaikannya:

1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur

- Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500

- Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000

- Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000

- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 ribu

- Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu

2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat

- Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500

- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu

- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu

- Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000

- Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000

3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat

- Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500

- Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500

- Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500

- Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500

- Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500

4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

- Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000

- Golongan II naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500

- Golongan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500

- Golongan IV naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000

- Golongan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement