JAKARTA - Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tol diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.
"Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis akun resmi Jasa Marga, @OFFICIAL_JSMR, dikutip Senin (26/2/2024).
Namun, belum ada informasi yang pasti mengenai tanggal berlakunya penyesuaian tarif ini. Berdasarkan salinan surat keputusan tersebut, berikut adalah detail kenaikan tarif:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
-Golongan I akan naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
-Golongan II akan naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
-Golongan III akan naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
-Golongan IV akan naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu
-Golongan V akan naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu
2. Jakarta IC-Cikunir
-Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
-Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
-Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
-Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
-Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000