JAKARTA - Mengenal apa itu mata elang? Di tengah maraknya industri pinjaman online (pinjol), istilah mata elang sudah tidak asing lagi bagi mereka yang pernah mengajukan kredit pinjaman.
Istilah mata elang dikaitkan dengan debt collector dan para dealer motor. Mata elang merupakan sebutan yang lazim digunakan untuk menyebut agen penagih utang atau debt collector.
Mengenai apa itu mata elang. Mata elang merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut agen penagih utang yang bertugas untuk menagih pembayaran kredit kendaraan yang belum lunas dari para peminjam.
Umumnya mereka bekerja sebagai pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan leasing atas alasan kredit macet. Sebutan mata elang ini karena mata para debt collector yang disamakan dengan burung elang yang tajam ketika melihat nomor polisi debitur yang menunggak kredit kendaraan.
Mata elang motor ini biasanya dijumpai di pinggir jalan dengan membawa buku dan ponsel untuk melacak kendaraan yang bermasalah. Mereka biasanya beranggotakan empat hingga enam orang yang memantau laju kendaraan.
Ketika menghadapi debitur yang sulit ditagih secara prosedural, pihak kreditur mau tidak mau harus menggunakan jasa mata elang. Meskipun sebenarnya, pihak pemberi kredit tidak harus bergantung pada penagih utang untuk menarik kendaraan debitur yang gagal bayar jika mereka telah mengikat perjanjian fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian antara kreditur dan debitur yang melibatkan penjaminan dengan posisi jaminan yang tetap berada di bawah kendali pemilik jaminan. Perjanjian ini dibuat secara resmi melalui akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.
Namun, ada kendala yang seringkali dihadapi oleh pemberi kredit, yaitu biaya yang cukup besar untuk pendaftaran fidusia, yang bisa mencapai Rp1 juta per kendaraan. Karena itu, seringkali perjanjian fidusia tidak dilakukan dan berakhir hanya sebagai perjanjian informal.
Dengan alasan inilah, pihak leasing sering kali memilih untuk menggunakan jasa mata elang untuk menangani nasabah yang tidak membayar agar kendaraan mereka dapat direposisi.
Demikian informasi mengenai apa itu mata elang. Perlu diketahui, secara hukum pihak leasing tidak memiliki hak untuk menyita kendaraan konsumen jika tidak ada perjanjian fidusia yang mengikat.
(Feby Novalius)