Dari sembilan dapen, empat perusahaan diantaranya adalah PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini merupakan data awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.
“(Perusahaannya apa?) Nanti dikasih tahu kalau udah dapat clearence, dua minggu lagi lah,” jelas dia.
(Feby Novalius)