- Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.
- Membawa iuran aplikasi (softcopy/file) dan berkas pendukung klaim (hardcopy/cetak) dengan kelengkapan administrasi berupa surat eligibilitas peserta (NCR atau salinan) dan surat keterangan medis dari dokter atau resep protesa gigi.
- Faskes tingkat pertama yang belum menggunakan aplikasi P-Care bisa mengajukan klaim protesa gigi secara manual.
Cara mudah klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dan didapatkan oleh masyarakat pengguna BPJS aktif dengan syarat dan ketentuan berlaku.
(Feby Novalius)