Setelah itu, jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor lagi ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kepulangannya ke Indonesia. Jika kewajibannya telah dilaksanakan, peserta tersebut memiliki hak untuk mendapatkan manfaat BPJS-nya lagi.
Sebagai informasi, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa saat ini peserta BPJS tidak perlu lagi antri hingga 6 jam untuk berobat. Karena melalui mobile JKN, peserta bisa mengetahui jam berapa pelayanan akan diberikan dan berapa nomor urut yang ada dalam antrian online di faskes.
“Kita ada berbagai macam cara ya tentu saja daftar dengan mudah sekarang itu dengan mobile JKN bisa dari rumah daftar juga bisa di mana saja bisa, tentu kita mempermudah ya,” ujar Ghufron dalam acara Chief Talk Okezone, 25 Januari 2024.
Demikian informasi mengenai pertanyaan, bisakah saya menggunakan BPJS di luar negeri? BPJS hanya bisa digunakan oleh peserta di wilayah Indonesia saja.
(Feby Novalius)