Hal itu dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.
Didik menjelaskan bahwa pungutan khusus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.