"Upaya bersama dalam peningkatan penjualan meterai tempel yang akan dirumuskan hari ini diharapkan dapat berjalan simultan sehingga peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 akan dapat dicapai," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini Pos IND belum menjadi distributor resmi penjualan meterai elektronik (e-meterai).
"Pos Indonesia bukan sebagai distributor khusus untuk e-meterai. Pemerintah menunjuk Peruri sebagai distributor. Kalau meterai tempel, PT Pos ditunjuk sebagai distributor," ucapnya.
Walau begitu, masyarakat tetap dapat membeli e-meterai melalui aplikasi Pospay milik Pos IND.
"Sekarang ini kami kerja sama dengan pihak ketiga. Artinya, masyarakat yang butuh meterai bisa membeli di Kantorpos atau melalui aplikasi Pospay. Kami membantu masyarakat yang membutuhkan meterai elektronik untuk membeli di Pospay," katanya.
Pos IND berharap ke depannya akan ditunjuk sebagai distributor resmi e-meterai.
"Kami harapkan bisa menjadi distributor. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai. Jadi, PT Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik. Kalau kami menjadi distributor bisa dengan mudah mendistribusikan e-meterai," ucapnya.
Sementara itu, Direktur PKP Pengelolaan Penerimaan Pajak Ihsan Priya Wibawa dalam paparannya mengungkapkan pentingnya pengamanan penerimaan yang berkaitan dengan biaya meterai.
"Selain apa yang sudah kami lakukan, hal-hal yang mungkin sifatnya nasional wide, saya yakin di level-level regional, baik itu di PT Pos ataupun teman-teman di kantor wilayah, pasti ada hal spesifik yang sebetulnya sifatnya terobosan, sifatnya lokal,” ujarnya.