Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi VI DPR Sebut Tiktok Langgar Permendag 31, Ini Penjelasannya

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |16:07 WIB
Komisi VI DPR Sebut Tiktok Langgar Permendag 31, Ini Penjelasannya
TikTok Shop diduga langgar aturan permendag (Foto: tubefilter)
A
A
A

Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini meminta KPPU juga turun tangan.

"Saya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak. Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," kata dia.

"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement