Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Cek Aturan Berikut!

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2024 |16:24 WIB
Mau Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Cek Aturan Berikut!
Aturan Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Namun, jika penumpang membawa 2 liter minuman beralkohol, hal ini sudah melanggar batasan yang telah ditentukan dan barang tersebut akan disita dan dimusnahkan. Dan jangan lupa untuk mendeklarasikan barang-barang yang akan dibawa menggunakan E-CD (Electronic Customs Declaration) saat tiba di bandara Indonesia.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penumpang luar negeri dapat memahami batasan dan ketentuan yang berlaku terkait membawa minuman beralkohol dan rokok sebagai oleh-oleh.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement