Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Cek Aturan Berikut!

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2024 |16:24 WIB
Mau Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Cek Aturan Berikut!
Aturan Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penumpang pesawat yang mau membawa minuman alkohol hingga rokok dari luar negeri mesti memperhatikan aturan berikut. Hal tersebut biasanya dibawa para penumpang sebagai hadiah atau oleh-oleh dari luar negeri.

Adapun aturan membawa minuman beralkohol atau rokok sudah diatur dalam PMK NOMOR 203/PMK.04/2017 tentang barang bawaan penumpang.

Menurut informasi yang dikutip dari akun resmi @beacukairi, berikut adalah batasan-batasan mengenai penumpang luar negeri yang membawa minuman beralkohol dan rokok:

Pembebasan Cukai

-Setiap orang dewasa diizinkan membawa maksimal 200 batang sigaret

-25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lainnya

-Serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Sebagai contoh, jika penumpang membawa oleh-oleh berupa 150 batang sigaret dan 1 liter minuman beralkohol, itu masih diperbolehkan karena belum melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement