JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerangkan setiap masyarakat yang ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar ke stasiun kereta api yang telah ditetapkan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar menjelaskan ada 18 stasiun kereta api untuk melayani mudik motor gratis saat Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Secara keseluruhan ada 18 stasiun untuk lokasi pendaftarannya," kata Arif Anwar, dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024.
Arif merinci ke-18 stasiun tersebut yakni Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tanggerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.
Meski telah menyiapkan 18 stasiun tersebut, Arif mengatakan bahwa masyarakat juga bisa berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Namun, motor penumpangnya akan dikirim melalui Stasiun Jakarta Gudang.
"Motornya tetap dikirim ke Jakarta Gudang, jadi jika ada yang berangkat dari Jakarta baik lintas selatan maupun lintas tengah motornya nanti bisa dikirim ke Jakarta Gudang, orangnya nanti bisa naik melalui Stasiun Pasar Senen," ujarnya.
Semua motor yang didaftarkan layanan mudik gratis Kemenhub akan dikumpulkan di Stasiun Jakarta Gudang. Di stasiun tersebut motor akan diangkut menggunakan kereta barang menuju ke daerah tujuan pemilik kendaraan tersebut.
Arif juga mengatakan pada saat pendaftaran, motor akan diverifikasi dan dipasang barcode lalu akan dipindai oleh pemiliknya. Hal itu untuk mempermudah pemberitahuan kepada pemilik melalui pesan seluler ataupun WhatsApp, jika kendaraan tersebut telah sampai di stasiun yang dituju.
Namun, dia menegaskan bahwa orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu orang yang membawa dan satu yang dibonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak dibawa usia 2 tahun.
Arif menjelaskan bahwa masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, SIM yang masih berlaku, kartu keluarga serta STNK yang juga masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.