Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Laporan, DPR Panggil TikTok hingga Kemendag

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |15:36 WIB
Banyak Laporan, DPR Panggil TikTok hingga Kemendag
DPR panggil Tiktok, Kemendag, KemenkopUKM dan KPPU (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi VI DPR RI bakal memanggil empat pihak untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop. Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menjelaskan, DPR akan memanggil Tiktok, Kementerian Perdagangan, KemenkopUKM hingga KPPU.

Pemanggilan ini sebagai buntut banyaknya laporan pelanggaran yang mengemuka di publik. Tiktok lewat fitur Tiktok Shop masih terhubung dengan platform media sosial yang dimiiki oleh raksasa teknologi asal China tersebut.

"Sehubungan dengan rencana pemanggilan pihak TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM dan tentunya KPPU, kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi. Kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia," kata Martin, Senin (4/3/2024).

Martin bilang sejumlah pelanggaran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Tiktok Shop akan ditindak. Termasuk dugaan adanya tebang pilih dalam penindakan yang seharusnya ditempuh oleh regulator dalam hal ini pemerintah.

"Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan. Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah mereka merata di antara semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih," sambung politisi asal Sumatra Utara tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement