Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KemenkopUKM Beberkan Daftar Pelanggaran Operasional TikTok Shop

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |08:44 WIB
KemenkopUKM Beberkan Daftar Pelanggaran Operasional TikTok Shop
KemenkopUKM ungkap pelanggaran yang dilakukan TikTok (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) membeberkan daftar pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop. KemenkopUKM menegaskan TikTok melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Staf Khusus Menteri Koperasi-UKM Fiki Satari mengatakan, pelanggaran itu terlihat saat aplikasi media sosial asal China tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," kata Fiki, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, Fiki menambahkan, masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia juga tidak ada dalam peraturan. Sebab faktanya, kedua platform itu, baik Tiktok Shop dan Tokopedia masih beroperasi.

"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apapun itu," sambungnya. Menurut Fiki, mengenai pelanggaran ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan selaku regulator yang mengeluarkan aturan tersebut.

Di sisi lain, Fiki juga mengutip jenis pelanggaran lain oleh Tiktok yang tertulis di Pasal 13 pada Permendag 31/2023. Yaitu larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (e-commerce) dan non PMSE (media sosial). Dalam Pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement