Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KemenkopUKM Beberkan Daftar Pelanggaran Operasional TikTok Shop

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |08:44 WIB
KemenkopUKM Beberkan Daftar Pelanggaran Operasional TikTok Shop
KemenkopUKM ungkap pelanggaran yang dilakukan TikTok (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Tentunya ini memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data," kata Fiki.

Menurutnya, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelangggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM.

"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global. UMKM pun kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi. Ini kan terjadi waktu pandemi, kita ingat waktu itu ada razia izin BPOM di mana produk-produk UMKM tanpa pandang bulu, dikenakan sanksi oleh penegak regulasi," kata Fiki.

"Tentunya dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," lanjut Fiki.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement