Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Sanksi Akulaku, Ini Alasannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |17:38 WIB
OJK Cabut Sanksi Akulaku, Ini Alasannya
OJK Cabut Sanksi Akulaku (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya telah resmi mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku. Pencabutan sanksi telah dilakukan pada 29 Februari 2024 lalu.

“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan tersebut, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan buy now pay later-nya seperti biasa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/3/2024).

Agusman menyebut bahwa pencabutan sanksi dilakukan karena Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. Ke depan, lanjut dia, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Selain itu, diharapkan dapat melaksanakan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha buy now pay later-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Agusman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement