Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Sanksi Akulaku, Ini Alasannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |17:38 WIB
OJK Cabut Sanksi Akulaku, Ini Alasannya
OJK Cabut Sanksi Akulaku (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, melayangkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dikarenakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement